Corporate Lawyer, Entrepreneur, & Founder ADA SOLUTION
Tentang Doan Bachtiar, S.H., M.H
Doan Bachtiar, S.H., M.H., atau yang akrab dikenal di dunia profesional dengan sapaan Brodjoe, adalah seorang Advokat, Corporate Lawyer, sekaligus edupreneur yang memiliki rekam jejak solid dalam dunia hukum bisnis di Indonesia. Sebagai pendiri jaringan penyedia jasa kantor hukum ADA SOLUTION, beliau mengombinasikan ketajaman analisis hukum dengan jiwa kewirausahaan modern guna menghadirkan solusi hukum yang adaptif, solutif, dan berdampak nyata bagi dunia usaha.
Sepanjang perjalanan kariernya, Doan telah berpengalaman dalam menangani berbagai macam perkara hukum perusahaan (corporate law), transaksi bisnis strategis, hingga penyelesaian sengketa komersial baik di dalam maupun di luar pengadilan. Keahliannya dalam memetakan risiko hukum menjadikannya mitra strategis yang tepercaya bagi para pelaku usaha untuk mengamankan aset dan memastikan kepatuhan regulasi (legal compliance).
Fokus Keahlian & Kepedulian Sosial
Tidak hanya berfokus pada korporasi skala besar, Doan Bachtiar juga memiliki komitmen sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap tiga pilar krusial di masyarakat:
Edukasi & Advokasi Hukum Perburuhan: Aktif memberikan pemahaman hukum untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan saling menguntungkan antara pemberi kerja dan tenaga kerja.
Pemberdayaan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah): Berdedikasi dalam mendampingi para pelaku UMKM agar melek hukum, memiliki legalitas yang sah, serta mampu naik kelas dengan perlindungan hukum yang memadai.
Kelestarian Lingkungan Hidup: Memiliki perhatian khusus terhadap regulasi lingkungan, memastikan bahwa ekspansi bisnis dan industri tetap berjalan beriringan dengan prinsip keberlanjutan dan kelestarian alam.
Visi Kolaboratif Melalui ADA SOLUTION
Menyadari bahwa dinamika hukum bisnis sangat kompleks dan berlapis, Brodjoe membangun ADA SOLUTION dengan filosofi kolaborasi inklusif. Beliau secara aktif merangkul dan menjalin kemitraan strategis dengan para spesialis dan partners yang memiliki keahlian mendalam di berbagai bidang hukum spesifik lainnya.
Langkah ini diambil demi mewujudkan visi utama ADA SOLUTION: Demokratisasi Akses Hukum. Dengan jaringan ahli yang luas, ADA SOLUTION mampu memangkas birokrasi hukum yang kaku, sehingga akses layanan hukum yang premium, cepat, dan komprehensif dapat dengan mudah dijangkau oleh para klien, pelaku bisnis, maupun investor yang bermitra dengan mereka.
"Hukum seharusnya tidak menjadi penghambat, melainkan menjadi jembatan dan akselerator yang aman bagi perkembangan bisnis Anda." > — Doan Bachtiar, S.H., M.H. (Brodjoe)
Baca Selengkapnya
Tentang Hak Cipta
1. Definisi dan Ruang Lingkup Undang-undang ini mengatur perlindungan atas karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diwujudkan dalam bentuk nyata.
2. Hak Moral dan Hak Ekonomi
UU ini membedakan secara tegas antara dua hak utama:
Hak Moral: Hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk mencantumkan namanya, melarang pengubahan karya yang merusak kehormatan, dan hak atas integritas karya.
Hak Ekonomi: Hak eksklusif pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya (penerbitan, penggandaan, pameran, penyiaran, dll).
3. Ciptaan yang Dilindungi
Jenis ciptaan yang dilindungi meliputi:
Buku, pamflet, karya tulis.
Ceramah, kuliah, pidato.
Alat peraga pendidikan.
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
Drama, drama musikal, tari, koreografi.
Seni rupa (lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, kolase).
Arsitektur.
Peta.
Seni batik atau seni motif lain.
Fotografi.
Potret.
Karya sinematografi.
Permainan video (video game).
Program komputer (software).
4. Masa Berlaku Perlindungan
Hak Cipta atas Buku, Lagu, Karya Seni: Berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Hak Cipta atas Karya Sinematografi, Program Komputer, Fotografi: Berlaku 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
5. Manajemen Hak Cipta (Lembaga Manajemen Kolektif - LMK)
UU ini mengatur peran LMK untuk mengelola hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait, khususnya dalam pengumpulan royalti dari penggunaan karya musik/lagu di tempat publik.
6. Sanksi Pidana dan Perdata
Pelanggaran hak cipta dapat dikenakan sanksi berupa:
Perdata: Ganti rugi atas kerugian materil dan imateril.
Pidana: Penjara dan denda yang cukup besar (mencapai miliaran rupiah) tergantung pada jenis pelanggaran (komersial atau bukan komersial).
Untuk teks lengkap dan mendetail mengenai pasal demi pasal, Anda dapat merujuk ke situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau situs hukum resmi pemerintah.
Baca Selengkapnya
Perceraian adalah salah satu peristiwa hukum yang kompleks dan emosional. Di Indonesia, hukum mengenai perceraian diatur secara ketat untuk memastikan bahwa keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan yang matang, bukan sekadar emosi sesaat.
Artikel ini akan mengulas aturan terbaru mengenai perceraian, alasan-alasan yang dibenarkan menurut hukum, serta dampak hukum yang ditimbulkan.
Dasar Hukum Perceraian di Indonesia
Secara umum, dasar hukum perceraian di Indonesia mengacu pada:
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 (terkait batas usia minimal perkawinan).
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi yang beragama Islam.
Alasan-Alasan Perceraian yang Sah
Perceraian tidak bisa dilakukan tanpa alasan yang jelas. Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 KHI mengatur alasan yang membolehkan perceraian, antara lain:
Salah satu pihak berbuat zina, menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan.
Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan sah.
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung.
Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat (KDRT) yang membahayakan pihak lain.
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri.
Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Prosedur Perceraian: Pengadilan Agama vs. Pengadilan Negeri
Prosedur perceraian wajib dilakukan di depan sidang pengadilan. Tempat mendaftarkan gugatan bergantung pada agama yang dianut:
1. Bagi yang Beragama Islam (Pengadilan Agama)
Cerai Talak: Suami mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama untuk menceraikan istrinya.
Cerai Gugat: Istri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama terhadap suaminya.
2. Bagi yang Beragama Selain Islam (Pengadilan Negeri)
Pasangan mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri tempat domisili tergugat.
Tahapan Mediasi: Upaya Perdamaian
Dalam hukum Indonesia, perceraian tidak serta-merta dikabulkan. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016, setiap sidang perceraian wajib melalui tahapan mediasi terlebih dahulu.
Jika mediasi berhasil, gugatan dicabut dan pasangan rujuk. Jika gagal, perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dampak Hukum Perceraian
Perceraian menimbulkan konsekuensi hukum yang serius:
1. Hak Asuh Anak (Hadhanah)
Prinsip utama dalam hak asuh adalah kepentingan terbaik bagi anak. Jika anak masih di bawah umur (belum 12 tahun), biasanya hak asuh jatuh ke tangan ibu, kecuali ibu dianggap tidak mampu atau tidak layak (misalnya perilaku tidak baik). Namun, ayah tetap wajib memberikan nafkah pendidikan dan pemeliharaan anak.
2. Harta Bersama (Gono-Gini)
Harta yang diperoleh selama masa perkawinan menjadi harta bersama. Saat bercerai, harta ini dibagi dua, kecuali ada perjanjian pranikah (prenuptial agreement) yang mengatur sebaliknya.
3. Nafkah Istri (Iddah & Mut'ah)
Bagi pasangan Muslim, suami wajib memberikan nafkah selama masa iddah (tiga bulan suci) dan mut'ah (penghibur) kepada mantan istri, kecuali istri melakukan nusyuz (membangkang).
Kesimpulan
Perceraian adalah jalan terakhir dalam rumah tangga. Hukum Indonesia menyediakan mekanisme yang rigid untuk memastikan hak-hak seluruh pihak, terutama anak, terlindungi. Disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk memahami hak dan kewajiban Anda secara spesifik.
Disclaimer: Artikel ini bertujuan untuk informasi umum dan tidak menggantikan nasihat hukum profesional.
Baca Selengkapnya