Tentang Hak Cipta

1. Definisi dan Ruang Lingkup Undang-undang ini mengatur perlindungan atas karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diwujudkan dalam bentuk nyata.

2. Hak Moral dan Hak Ekonomi

UU ini membedakan secara tegas antara dua hak utama:

  • Hak Moral: Hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk mencantumkan namanya, melarang pengubahan karya yang merusak kehormatan, dan hak atas integritas karya.

  • Hak Ekonomi: Hak eksklusif pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya (penerbitan, penggandaan, pameran, penyiaran, dll).

3. Ciptaan yang Dilindungi

Jenis ciptaan yang dilindungi meliputi:

  • Buku, pamflet, karya tulis.

  • Ceramah, kuliah, pidato.

  • Alat peraga pendidikan.

  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.

  • Drama, drama musikal, tari, koreografi.

  • Seni rupa (lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, kolase).

  • Arsitektur.

  • Peta.

  • Seni batik atau seni motif lain.

  • Fotografi.

  • Potret.

  • Karya sinematografi.

  • Permainan video (video game).

  • Program komputer (software).

4. Masa Berlaku Perlindungan

  • Hak Cipta atas Buku, Lagu, Karya Seni: Berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

  • Hak Cipta atas Karya Sinematografi, Program Komputer, Fotografi: Berlaku 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.

5. Manajemen Hak Cipta (Lembaga Manajemen Kolektif - LMK)

UU ini mengatur peran LMK untuk mengelola hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait, khususnya dalam pengumpulan royalti dari penggunaan karya musik/lagu di tempat publik.

6. Sanksi Pidana dan Perdata

Pelanggaran hak cipta dapat dikenakan sanksi berupa:

  • Perdata: Ganti rugi atas kerugian materil dan imateril.

  • Pidana: Penjara dan denda yang cukup besar (mencapai miliaran rupiah) tergantung pada jenis pelanggaran (komersial atau bukan komersial).


Untuk teks lengkap dan mendetail mengenai pasal demi pasal, Anda dapat merujuk ke situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau situs hukum resmi pemerintah.